PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 103
(1) Staf Khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau non-pegawai negeri sipil. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Presiden. PasallO4... SK No 247681 A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA
