PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 105
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kementerian. (3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
