PERPRES
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN
Pasal 6
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelindungan, penelitian,
pemanfaatan dan pengelolaan Situs Gunung Padang, Pemerintah membentuk Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung Padang.
(2) Keanggotaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung
Padang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur- unsur:
- pemerintah;
- pemerintah daerah;
- perguruan tinggi; dan
- masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas, susunan
organisasi, pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.289 4
