PERPRES
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN
Pasal 5
(1) Pengelolaan dilakukan secara terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Situs Gunung Padang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kebijakan pengaturan:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- pengawasan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
