PERPRES
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN
Pasal 4
(1) Pemanfaatan dilakukan untuk kepentingan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.289 3
- pendidikan;
- pariwisata;
- agama;
- sosial;
- kebudayaan;
- ilmu pengetahuan; dan/atau
- teknologi.
(2) Pelaksanaan pemanfaatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
