PERPRES
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN
Pasal 3
(1) Penelitian dilakukan melalui:
- penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
- penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(2) Pelaksanaan penelitian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
