PERPRES
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN
Pasal 2
(1) Pelindungan dan pengembangan dilakukan melalui upaya-upaya:
- penyelamatan;
- pengamanan;
- zonasi;
- pemeliharaan; dan
- pemugaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya penyelamatan, pengamanan,
zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
