PERPRES
PENGEMBANGAN, PELINDUNGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, DAN
Pasal 7
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan pelindungan,
penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan situs gunung padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan
kegiatan pelindungan, penelitian, pemanfaatan dan pengelolaan dapat menerima pembiayaan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(3) Pembiayaan Tim Nasional Pelestarian dan Pengelolaan Situs Gunung
Padang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
