PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 30
BAB 4 — PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelak$anaan Pembangunan Kilang Min yak dan
Pengembangan Kilang Minyak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 31 ...
.. ".1 ·
PRESIDEN
Pasal 3 1
Dalam hal pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan
Pengembangan Kilang Minyak dilakukan oleh PT Pertamina
(Persero), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara:
- melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi
terhadap pelaksanaan penugasan; dan
- mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya
untuk mendukung pelaksanaan penugasan.
