PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 29
BAB 4 — PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
( 1) Produk hasil kilang minyak diprioritaskan untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri.
(2) Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi
dan/ atau tidak ada pembeli dari dalam negeri, produk
hasil kilang minyak dapat dijual ke luar negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV
