Pasal 28
BAB 3 — PEMBELIAN PRODUK KILANG M!NYAK
(1) Menteri dapat menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk
bertindak sebagai pembeli Bahan Bakar Minyak dan
prod1Jk lainnya dengan harga keekonomian dalam hal
Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan Kilang
Minyak dilakukan melalui:
KPBU; atau
penugasan dengan pembiayaan korporasi kepada PT
Pertamina (Persero) ·apab1la bekerja sama dengan
B2.dan Usaha lain.
(2) Harga keekcmomian sebagaimana dimaksud pada a.yat
( 1) r.:1eru pakan harga yang di perhitungkan berdasarkan
pengernbalian nilai investasi dan keuntungan yang wajar
atas Pembanguna.n Kilang Minyak atau Pengembangan
" ': Kilang ...
PRESIDEN
Kilang Minyak yang besarannya ditetapkan oleh Menteri
setelah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
( 3) PT Pertamina (Persero) dapat bertindak sebagai pembeli
Bahan Bakar Minyak dan/ atau produk lainnya dalam
hal Pembangunan Kilang Minyak dan Pengembangan
Kilang Minyak dilakukan oleh Badan Usaha.
