Pasal 27
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
( 1) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilan·g Minyak
dan Pengembangan Kilang Minyak oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
dan Pasal 25 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
( 2) Pengadaan ...
PRESIDEN
( 2) Pengadaan tanah untuk Pembangunan Kilang Minyak
dan Pengembangan Kilang Minyak oleh Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
dan Pasal 25 dilakukan dengan perolehan tanah
berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tanah.
(3) Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan dukungan kepada Badan Usaha berupa:
prioritas atas penyediaan tanah; dan/ atau
penggunaan tanah milik Pemerintah atau
Pemerintah Daerah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
