Pasal 32
BAB 4 — PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Pembangunan Kilang
Minyak dan Pengembangan Kilang Minyak, dibentuk Tim
Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan
Pengembangan Kilang Minyak Nasional yang selanjutnya
disebut Tim Koordinasi.
( 2) Tin1 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi urusan pemerintahan di bi<lang
perekonomian, dengan keanggotaan terdiri atas wakil
dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi
urusan pemerintahan di bidang kemaritiman,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, kementerian yang menyelenggarakun tirus2n
pemerintahan di b˦dang keuangan negara, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik neg::i.ra, kementerian yang menyelenggarakan
urusan ...
PRESIDEN
- 2 1 -
urusan pemerintahan di bidang perindustrian,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria dan tata ruang, lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan, dan instansi terkait lainnya.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tu gas melakukan koordinasi dan
memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran
pclaksanaan Pembangunan Kilang Minyak dan
Pengembangan Kilang Minyak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang perekonomian.
