PERPRES
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KILANG MINYAK
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
( 1) Badan Usaha Pelaksana diberikan Izin Usaha
Pengolahan selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
(2) Pada saat berakhirnya Izin Usaha Pengolahan termasuk
perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan U saha Pelaksana wajib menyerahkan tanah serta
seluruh aset kilang minyak dan fasilitas penunjang
dalam kondisi laik operasi kepada Pemerintah.
