Pasal 13
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
( 1) Pemerintah memberikan Jamman dan dukungan
terhadap Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerin tahan di bidang keuangan negara kepada Badan
U saha Pelaksana atas risiko infrastruktur sesuai dengan
alokasi risiko sebagaimana disepakati dalam perjanjian
KPBU.
(3) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:
- pen1bebasan pajak dan/ atau pembebasan bea
masuk terhadap barang impor sesuai dengan
ketentuan peraturan peruildang-undangan; dan
- insentif lainnya selain huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan
infrastruktur dalam proyek KPBU.
Paragraf 3 ...
.;4 .. ,
PRE SI DEN
Paragraf 3
Pembangunan Kilang Minyak melalui Penugasan dengan
Pembiayaan Pemerintah
