Pasal 10
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
( 1) Dalam melaksanakan KPBU se bagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK
melakukan perencanaan, peny1apan transaksi, dan
penandatanganan transaksi serta mengawas1
pelaksanaan proyek KPBU.
(2) Dalam melakukan perencanaan dan penyiapan transaksi
KPBU se bagaimana dimaksud pada ayat (1), PT
Pertamina (Persero) sebagai PJPK melakukan:
pengadaan Badan U saha Pelaksana;
penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan
U saha Pelaksana; dan
- memastikan pemenuhan pembiayaan oleh Badan
U saha Pelaksana.
( 3) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh
PT Pertamina (Persero) se bagai PJPK melalui pelelangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang KPBU.
(4) Penandatanganan perjanjian KPBU dengan Badan Usaha
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) sebagai PJPK
dengan memuat sekurang-kurangnya:
- persyaratan ...
PRESIDEN
a . persyaratan perjanjian KPBU;
pemenuhan pembiayaan;
kewajiban penyediaan bahan baku;
kewajiban pembelian produk kilang;
pemenuhan kaidah keteknikan yang baik; dan
pengakhiran perjanjian.
Pasal 1 1
(1) Badan Usaha Pelaksana wajib memperoleh pembiayaan
atas KPBU dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan setelah penandatanganan perjanjian KPBU
se bagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 4).
(2) Badan U saha Pelaksana yang tidak mendapatkan
pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu
perpanJangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir yang disebabkan oleh hal di luar tanggung
jawab Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha Pelaksana
dapat diberikan perpanjangan kembali untuk 1 (satu)
kali paling lama 12 (dua belas) bulan oleh PJPK.
(3) Dalam hal Badan Usaha Pelaksana tidak mendapatkan
pembiayaan atas KPBU setelah jangka waktu
perpanJangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berakhir, perjanjian KPBU dinyatakan berakhir dan
Jam1nan pelaksanaan dicairkan oleh PT Pertamina
(Persero) sebagai PJPK dan disetorkan langsung ke kas
negara.
Pasal 1 2 . ..
PRESIDEN
