Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN KILANG MINYAK DAN PENGEMBANGAN
( 1) Dalam rangka mendukung upaya percepatan
Pembangunan Kilang Minyak melalui KPBU, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara menyediakan fasilitas peny1apan
Pembangunan Kilang Minyak dan/atau pendampingan
transaksi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat
dibantu oleh lembaga internasional dengan persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara memberikan penggantian atas
biaya terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang
Minyak dun/ atau pendampingan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan ...
PRESIDEN
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atas biaya
terkait dengan penyiapan Pembangunan Kilang Minyak
dan/ atau pendampingan transaksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara.
