Pasal 9
(1) Pelaksanaan PIK melalui kerja sama penyediaan
tenaga listrik dengan anak perusahaan PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a dilakukan dalam hal adanya kerja sama
antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha dalam
negeri dan/atau badan usaha asing.
(2) Anak perusahaan PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan anak
perusahaan PT PLN (Persero) yang sahamnya
dimiliki oleh PT PLN (Persero) paling kurang 51%
(lima puluh satu persen) baik secara langsung
dan/atau melalui anak perusahaan PT PLN (Persero)
lainnya.
(3) Kerja sama dengan badan usaha dalam negeri
dan/atau badan usaha asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal badan
usaha tersebut memiliki nilai yang strategis bagi PT
PLN (Persero) dalam PIK yang terdiri atas:
- penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT
PLN (Persero);
- memiliki ketersediaan energi yang akan
digunakan oleh PT PLN (Persero) dalam PIK;
alih teknologi; dan/atau
peningkatan kemampuan produksi dalam
negeri.
(4) Kerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diutamakan dengan badan
usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara
bersangkutan (badan usaha milik negara asing).
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -8-
- Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat
(4), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
