PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
Pasal 8A
(1) PT PLN (Persero) melakukan kerja sama penyediaan
tenaga listrik dengan PPL melalui transaksi
perjanjian jual beli dan bukan transaksi perjanjian
sewa.
(2) Akuntansi atas transaksi perjanjian jual beli
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(3) Pelaksanaan akuntansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat mulai dilaksanakan untuk laporan
keuangan tahun 2016.
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -7-
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
