Pasal 6
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan
pendanaan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat
memberikan dukungan ketersediaan pendanaan
melalui:
penyertaan modal negara;
penerusan pinjaman dari pinjaman Pemerintah
yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam
negeri;
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -6-
- pinjaman PT PLN (Persero) dari lembaga
keuangan;
- pemberian kemudahan dalam bentuk insentif
dan fasilitas perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
- pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) PT PLN (Persero) untuk meningkatkan kemampuan
pendanaannya, melakukan:
- restrukturisasi pendanaan melalui optimalisasi
aset finansial PT PLN (Persero);
- lindung nilai (hedging) sesuai profil paparan
risiko kewajiban mata uang asing PT PLN
(Persero);
pendanaan kembali (refinancing); dan/atau
pemanfaatan laba usaha perusahaan dengan
menekan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio) seminimal mungkin.
- Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
