PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
Pasal 5
(1) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan dalam
hal:
- PT PLN (Persero) memiliki kemampuan
pendanaan untuk ekuitas dan sumber
pendanaan murah;
risiko konstruksi yang rendah;
tersedianya pasokan bahan bakar;
pembangkit pemikul beban puncak (peaker)
yang berfungsi mengontrol keandalan operasi;
dan/atau
- pengembangan sistem isolated.
(2) Pelaksanaan PIK melalui Swakelola, meliputi:
pembangkit;
transmisi;
distribusi;
gardu induk; dan/atau
sarana pendukung lainnya.
- Ketentuan ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf c Pasal 6
diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
