PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
Pasal 4
(1) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui:
Swakelola; dan
kerja sama penyediaan tenaga listrik.
(2) Pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui kerja
sama penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan
badan usaha penyedia tenaga listrik, yaitu:
anak perusahaan PT PLN (Persero); atau
PPL.
(3) Ketentuan mengenai kerja sama penyediaan tenaga
listrik dalam rangka penugasan dilakukan
berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -5-
- Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5
berbunyi sebagai berikut:
