Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -3-
- Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah segala hal
yang berkaitan dengan pembangkitan tenaga listrik,
transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik,
gardu induk, dan sarana pendukung lainnya.
- Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang
selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan
perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam
rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang
selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan
Listrik Negara.
- Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Nonperizinan adalah segala bentuk pelayanan,
fasilitas fiskal, data, dan informasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Swakelola adalah kegiatan PIK yang pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri
oleh PT PLN (Persero).
- Pengembang Pembangkit Listrik yang selanjutnya
disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan
tenaga listrik berupa badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, koperasi, dan swasta
yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero).
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -4-
- Energi Primer Ketenagalistrikan adalah sumber
energi, baik yang berasal dari fosil maupun energi
terbarukan yang diperlukan untuk memproduksi
tenaga listrik.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya
disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi
dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap
permohonan sampai dengan tahap penyelesaian
produk pelayanan melalui satu pintu.
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disingkat
BPMPTSP Provinsi adalah penyelenggara PTSP di
provinsi.
- Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat BPMPTSP Kabupaten/Kota adalah
penyelenggara PTSP di kabupaten/kota.
- Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3),
sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
