Pasal 16
(1) Dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa
dalam negeri, PT PLN (Persero), anak perusahaan PT
PLN (Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama
dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen
dalam pengembangan peralatan dan komponen
ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional,
dan transfer teknologi yang diperlukan dalam
pelaksanaan PIK.
(2) Pengembangan peralatan dan komponen
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di dalam negeri.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam skema kerja sama
antar pemerintah.
(4) Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan
usaha asing dalam rangka penugasan dilakukan
berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 32 dihapus sehingga Pasal 32
berbunyi sebagai berikut:
