Pasal 32
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan PIK,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
menyelesaikan penetapan Rencana Tata Ruang
Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah, atau
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil.
(2) Dalam hal penyelesaian penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang Daerah,
atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -9-
Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak dapat dilakukan karena belum mendapatkan
persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi
kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan, penyelesaian dilakukan melalui
Penerapan Kawasan yang Belum Ditetapkan
Perubahan Peruntukan Ruangnya (Holding Zone).
(3) Dihapus.
(4) PIK berupa pemanfaatan energi air, panas, dan
angin, dapat dilakukan pada Kawasan Suaka Alam
dan Kawasan Pelestarian Alam sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk
transmisi.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
