Pasal 33
(1) Penyediaan tanah untuk pelaksanaan PIK dilakukan
oleh PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN
(Persero), atau PPL dalam rangka pelaksanaan PIK.
(2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui pengadaan tanah atau
pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya.
(3) Pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengadaan tanah
bagi pembangunan untuk kepentingan umum
dengan menggunakan waktu minimum.
(4) Tanah untuk PIK yang telah ditetapkan lokasinya
oleh gubernur, tidak dapat dilakukan pemindahan
hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak
lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional.
(5) Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -10-
pemanfaatan atas tanah yang digunakan
infrastruktur jalan, infrastruktur rel kereta api, atau
infrastruktur pipa gas untuk dilintasi Infrastruktur
Ketenagalistrikan baik di atas tanah maupun di
bawah tanah.
- Diantara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 35A sehingga berbunyi sebagai berikut:
