Pasal 35A
(1) Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5)
dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha.
(2) Jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah selama jangka waktu
penggunaan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang
ditentukan oleh PT PLN (Persero).
(3) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan barang
milik negara/daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan barang milik negara/daerah.
(4) PT PLN (Persero) dalam rangka kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan
kompensasi berupa sewa barang milik
negara/daerah yang diberikan sekali untuk selama
jangka waktu kerja sama.
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan keringanan atas formula tarif/besaran
sewa barang milik negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4).
(6) Kerja sama PT PLN (Persero) dengan badan usaha
berdasarkan kaidah bisnis yang baik.
(7) PT PLN (Persero) dalam rangka kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -11-
kompensasi yang diberikan sekali untuk selama
jangka waktu kerja sama.
(8) Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) adalah badan usaha milik negara,
dilakukan kerja sama antara badan usaha milik
negara.
(9) Pelaksanaan kerja sama antara badan usaha milik
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (7)
diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
- Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIIA
- Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
