Pasal 37A
(1) PT PLN (Persero), anak perusahaan PT PLN (Persero),
atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang
digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang
berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Pemanfaatan limbah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan bangunan
untuk infrastruktur.
www.peraturan.go.id
2017, No.27 -12-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
