PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 9
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerja sama dalam lingkup internal maupun eksternal Kepaniteraan Mahkamah Agung. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
BAB IV …
