PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
