PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Jumlah jabatan fungsional kepaniteraan dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
