PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitera dibantu oleh sebuah Sekretariat Kepaniteraan. (2) Sekretariat Kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan. (3) Sekretariat Kepaniteraan terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian.
Pasal 7 …
