PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 10
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Kepaniteraan adalah jabatan eselon IIa. (2) Kepala Bagian adalah jabatan eselon IIIa. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IVa.
