PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 11
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. (3) Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. (4) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan.
BAB V …
