PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kepaniteraan Mahkamah Agung dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
