PERPRES
PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pasal 8
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
