PERPRES
PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pasal 7
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi, serta menghimpun laporan terkait Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian pelaksanaan Rencana Aksi.
