Pasal 6
(l) Gubernur menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (21 Bupati/wali kota menyampaikan kepada gubernur laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan Rencana Aksi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/ atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. SK No230389A (3) Menteri/pimpinan . . . PRESTDEN NEPUBLIK INDONESIA (3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan, pemantauan, dan eva-luasi sesuai dengan Rencana Aksi kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
