PERPRES
PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pasal 5
Menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan ketentqan peraturan perundang-undangan.
