PERPRES
PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pasal 4
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan pertama kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dalam periode talrun 2024. l2l Rencana Aksi untuk periode selanjutnya dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
