Pasal 3
(1) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebrgai pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi tata kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2) Rencana... SK No 230388 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pen5rusunan: a. rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; b. rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah . provinsi; dan c. rencaha kerja dan anggaran pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sasaran; b. kegiatan; c. keluaran; d. target waktu penyelesaian; dan e. instansi penanggung jawab dan instansi pendukung. (41 Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. '
