PERPRES
PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pasal 2
(1) Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia diselenggarakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten / kota secara terencana, sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penguatan tata kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Aksi.
