PERPRES
PENGUATAN TATA KEI,OLA PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
Pasal 9
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
