Pasal 5
( 1) Rincian Anggaran Tran sfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
- rincian Anggaran Transfer ke Daerah; dan
- rincian Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- rincian ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rincian Dana Perimbangan;
- rincian Dana Insentif Daerah; dan
- rincian Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(3) Rincian Anggaran Dana Perimbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Transfer Umum; dan
- rincian Dana Transfer Khusus.
(4) Rincian Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- rincian Dana Bagi Hasil; dan
- rincian Dana Alokasi Umum.
(5) Rincian Anggaran Dana Transfer Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- rincian Dana Alokasi Khusus Fisik; dan
- rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
(6) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler;
- Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan; dan
- Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi.
(7) Rincian Anggaran Tran sfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(8) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a terdiri atas:
rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VI;
rincian ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran VII;
- rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau menurut Provinsi tercantum dalam Lampiran VIII;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran IX;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran X;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XI;
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan menurut Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XII;dan
- rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran XIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(9) Rincian Dana Alokasi Umum menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(10) Rincian Dana Alokasi Khusus Fisik menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
( 11) rincian . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
( 11) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik menurut Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(12) Rincian Dana Insentif Daerah menurut
Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(14) Perubahan rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa
sebagai akibat dari:
- perubahan data; dan/ a tau
- kesalahan hitung, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(15) Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana
dimaksud pada ayat (11) menjadi dasar bagi menteri teknis/pimpinan lembaga dalam menetapkan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik pada masing-masing jenis paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(16) Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a diarahkan penggunaannya untuk:
- paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah; dan/ a tau
- memenuhi anggaran yang diwajibkan dan/ atau membayar iuran yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( 17) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan, pelaporan, dan penerapan sanksi atas penggunaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (16), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(18) Dana ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(18) Dana Insentif Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b digunakan untuk mendukung kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.
