Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; dan
- rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga se bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dirinci menurut organisasi, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
