PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran
XIX yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk Dana Abadi Penelitian sebesar Rp990.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh miliar).
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang penelitian yang dapat
dibiayai menggunakan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
