Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Pengadaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri termasuk pembelian dari stok komersial Perum BULOG dan/ atau BUMN Pangan.
(2) Pembelian CPP dari dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Harga Acuan pembelian atau HPP yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat
produsen di bawah Harga Acuan pembelian atau HPP, dilakukan pembelian dengan mengacu pada Barga Acuan pembelian atau HPP.
(4) Dalam hal rata-rata harga pasar setempat di tingkat
produsen di atas Harga Acuan pembelian atau HPP, diberikan fleksibilitas harga pembelian dengan jangka waktu tertentu.
(5) Besaran fleksibilitas harga pembelian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(6) Dalam ...
SK No 156215 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
(6) Dalam hal dalam pelaksanaan fleksibilitas harga
pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat selisih kurang, Pemerintah memberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan pen.1ndang-undangan.
Pasal8
(1) Dalam hal pengadaan CPP dari dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tidak mencukupi untuk:
- pemenuhan cadangan;
- menjaga stabilitas harga dalam negeri; dan/ atau
- memenuhi kebutuhan Pemerintah lainnya, dapat dilakukan pengadaan CPP dari luar negeri dengan tetap menjaga kepentingan produsen dan konsumen dalam negeri.
(2) Jumlah dan waktu pelaksanaan pengadaan CPP dari
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Pengadaan CPP dari luar negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal9
(1) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
aya.t (1) huruf b dilakukan untuk menjaga kecukupan CPP baik jumlah maupun mutunya antardaerah dan antarwaktu.
(2) Pengelolaan CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui mekanisme:
- perputaran stok secara dinamis sesuai kebutuhan operasional; dan/ atau
- memanfaatkan teknologi untuk menjaga mutu dan memperpanjang masa simpan produk.
Pasal 10 ...
SK No 156204 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
