Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Dalam rangka penyelenggaraan CPP, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP yang paling sedikit meliputi:
- target sasaran penyaluran CPP; dan
- target pengadaan CPP.
Pasal6
(1) Penyelenggaraan CPP dilakukan melalui:
- pengadaan;
- pengelolaan; dan
- peny&.lura.n.
(2) Pengadaan ...
SK No 156202 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 7
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi pembelian Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP dan metode pengadaan lain yang sah.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok atas Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai CPP.
(4) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c merupakan pengeluaran CPP sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan masing-masing
CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
