PERPRES
PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN JUMLAH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH
(1) Jumlah CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penetapan ...
SK No 156201 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- 6
(3) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan penetapan standar mutu masing-masing Pangan Pokok Tertentu sebagai CPP.
(4) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- produksi Pangan Pokok Tertentu secara nasional;
- penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
- pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
- pelaksanaan perjanjian internasional dan Bantuan Pangan kerja sama internasional; dan
- angka kecukupan gizi yang dianjurkan.
(5) Penetapan jumlah CPP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
