Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- jenis dan jumlah CPP;
- penyelenggaraan CPP;
- penugasan Badan Usaha Milik Negara; dan
- pendanaan.
Pasal3
(1) CPP berupa Pangan Pokok Tertentu ditetapkan
berdasarkan jenis dan jumlahnya.
(2) Jenis Pangan Pokok Tertentu yang ditetapkan sebagai
CPP meliputi:
- beras;
- Jagung;
- kedelai;
- bawang ...
SK No 156214 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
- 5
- bawang;
- cabai;
- daging unggas;
- telur unggas;
- daging ruminansia;
- gula konsumsi; J. minyak goreng; dan
- ikan.
(3) Jenis Pangan Pokok Tertentu berupa minyak goreng
sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j ditujukan untuk menjaga stabilitas harga di konsumen.
(4) Selain jenis Pangan Pokok Tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP.
(5) Penyelenggaraan CPP atas jenis Pangan Pokok Tertentu
sebagai CPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
(6) Tahap pertama penyelenggaraan CPP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jenis Pangan Pokok Tertentu meliputi:
- beras;
- jagung; dan
- kedelai.
(7) Penyelenggaraan CPP tahap selanjutnya ditetapkan
oleh Kepala Badan.
